Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Pada Tuntutan Hukuman Ferdy

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Pada Tuntutan Hukuman Ferdy

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Baca selengkapnya di: detik.com

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Bui, Artinya Sampai Mati di Penjara

Apa itu Hukuman Seumur Hidup

Secara umum definisi hukuman seumur hidup merupakan bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius. Dalam penetapan hukuman penjara terdapat dua jenis, yaitu nominal masa hukuman dan seumur hidup.

Pengertian nominal masa hukuman dalam persidangan, seperti penamaannya adalah masa hukuman yang memiliki rentang dan batas waktu. Bagi detikers yang belum tahu, dalam penerapan nominal masa hukuman di setiap yurisdiksi berbeda-beda, seperti di Indonesia memiliki maksimal masa hukuman 20 tahun.

Namun apa itu hukuman seumur hidup? Di masyarakat, pengertian apa itu hukuman seumur hidup banyak mengalami persepsi yang keliru. Hukuman seumur hidup memiliki dua versi di tengah masyarakat.

Dalam versi yang pertama pidana seumur hidup merupakan pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Misalnya, seorang terdakwa A melakukan tindak kejahatan pembunuhan.

Dalam melakukan tindak kejahatan pembunuhan tersebut, terdakwa A berusia 30 tahun, maka putusan terkait hukuman seumur hidup ditetapkan masa hukuman 30 tahun.

Pada versi kedua tafsir terkait hukuman pidana seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sampai meninggal. Misalnya, terdakwa A melakukan tindak kejahatan pembunuhan di usia 30 tahun. Ketika terdakwa diberikan putusan seumur hidup maka terdakwa A menjalani hidupnya hingga meninggal di penjara.

Penafsiran Arti Penjara Seumur Hidup yang Benar

Berdasarkan catatan redaksi detikcom dalam wawancara dengan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup. Saat itu Hibnu menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.

Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.

Sehingga penafsiran yang benar tentang arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.

Apa arti penjara seumur hidup dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo? Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " kata jaksa membacakan tuntutan.

Lantas apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup itu? Berikut penjelasannya.

Penjelasan arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana seumur hidup termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP. Berikut ini penjelasannya:

Bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu;-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Sambo pun dinilai  berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. Jaksa tak menyebutkan satu pun alasan meringankan bagi Ferdy Sambo dalam perkara ini.

Ferdy Sambo disebut terbukti dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua

Selain menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo juga disebut terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara ini. Dia disebut secara sengaja menciptakan skenario palsu pembunuhan Yosua.

Selain itu, Sambo juga disebut sebagai otak dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan alias CCTV di lingkungan rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga. Dalam perkara obstruction of justice ini, Ferdy Sambo menyeret enam orang anak buahnya ke meja hijau, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dalam sidang Senin kemarin, 16 Januari 2023, Kuat dan Ricky hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara. Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan adalah Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Baca juga: MA gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo diharapkan jadi bahan introspeksi jajaran Polri

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Pewarta: Fath Putra MulyaEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2023

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bungkam usai dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Sambo keluar meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.48 WIB. Ia langsung dikelilingi oleh anggota Brigade Mobile (Brimob) lengkap dengan senjata laras panjang.

Sambo lantas dicecar oleh awak media mengenai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan jaksa penuntut umum, namun ia tak meresponsnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Sambo juga bungkam saat ditanya mengenai analisis jaksa penuntut umum ihwal perselingkuhan antara istrinya, Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Sambo kemudian mengenakan rompi tahanan merah dengan nomor 01 dan borgol di tangannya. Ia lalu bergegas meninggalkan ruang sidang utama dengan dikawal ketat oleh anggota Brimob.

Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam berkas tuntutan Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkap alasan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu. Fadil menyebut hal itu karena tuntutan ke Sambo sudah maksimal.

"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya. Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (19/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan putusan tersebut bahwa Sambo diyakini jaksa telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan terdakwa lain terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan adanya tindakan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Lantas, jelang sidang vonis Ferdy Sambo yang akan digelar besok, Senin (13/2/2023), apakah detikers sudah tahu yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup? Berikut detikSumut hadirkan fakta-fakta terkait hukuman seumur hidup?

Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Menurut penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa arti penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bahwa Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup sampai mati berada di penjara.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.

Simak video 'Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]

Oleh Jhon Rico, Selasa, 17 Januari 2023 | 19:13 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 435

Jakarta, InfoPublik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama- sama sebagaimana mestinya.

Hal ini melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Bahwa adapun hal- hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbelit- belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa pun tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Kemudian, perbuatan terdakwa pun telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. Bahwa tidak ada hal- hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Jaksa tak menyebutkan satu pun hal yang meringankan Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia disebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa.

Hukuman Seumur Hidup dalam Perspektif Hukum

Menurut Shanti Rachmadsyah, S.H dalam menjawab apa itu hukuman seumur hidup maka harus dilihat dari perspektif hukum. Dalam Pasal 12 KUHP berikut yang dimaksud hukuman seumur hidup:

1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut- turut.

3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.

4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Menurut Pasal 12 KUHP, apa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana hidup hingga meninggal.

Hal tersebut dilihat dari Pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi bahwa, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa untuk Ferdy Sambo, JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J sebanyak dua kali pada bagian kepala sesaat setelah korban mengerang kesakitan.

Dalam pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo, JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dan secara sadar membunuh Brigadir J di bekas rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

“Bahwa dari fakta hukum, jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berfikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanan menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa sampai menghilangkan bukti,” kata JPU Rudy Irmawan, Selasa (17/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa mengungkapkan, salah satu fakta yang menunjukkan hal tersebut adalah Ferdy Sambo berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Brigadir J. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo kedapatan mengelap senjata yang digunakannya untuk membunuh Brigadir J.

“Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk menghilangkan barang bukti berupa sidik jari,” terang Jaksa.

Jaksa juga meyakini bahwa Ferdy Sambo dalam kondisi tenang atau emosional saat membunuh Brigadir J pada waktu yang cukup tidak terlalu panjang.

Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup penjara. Apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?

Aturan seumur hidup ini diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan:

Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Redaksi detikcom pernah mewawancarai guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, mengenai hal ini. Saat itu Hibnu menegaskan bila hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.

Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.